Text
Menggagas Pengelolaan Zakat Oleh Negara
Sudah saatnya pengelolaan zakat Indonesia di tingkatkan lagi eksperimentasinya dari pola pengelolaan badan semi pemerintah (pasal 6 UU No. 38 Tahun 1999) kepada negara. Hal ini dimaksudkan agar UU No. 38 Tahun 1999 itu terjalin kesinkronannya dengan UU No. 17 Tahun 2000 tentang pajak penghasilan. Bagaimanapun juga jika zakat sudah dikaitkan dengan pajak, maka nilainya akan bertambah besar, kalau pajak bernilai ratusan triliun, maka zakat akan bernilai triliun pula. Oleh sebab itulah, sekarang ini sudah saatnya pemerintah Republik Indonesia dapat bersikap pro-aktif mengelola zakat dengan memanfaatkannya secara berdaya guna dan produktif.
| A0185 | 297.54 DJA m | Perpustakaan Sekolah Cendekia BAZNAS (200) | Available |
No other version available