Text
Jender Dalam Budaya Masyarakat Bali Kuno
Masyarakat Bali yang menganut sistem patriarkat dalam kekerabatannya masih andronisme, dimana laki-laki paling berkuasa dalam keluarga. Dalam warisan, anak laki-laki berhak penuh pada harta warisan orang tuanya. Dalam pemilihan jodoh bagi anak perempuan harus sesuai dengan laki-laki yang setara wangsa dan pilihan orang tuanya dan bila terjadi perkawinan yang tidak sekupu (tidak sederajat) kastanya, maka anak perempuan dan suaminya bisa dibuang (tidak diakui lagi dalam keluarga dan klen orang tuanya). Sedangkan laki-laki yang mengambil istri yang rendah kastanya tidak dipermasalahkan. Bahkan perempuan terangkat wangsanya oleh laki-lakinya (I. G. Ngurah Bagus dalam Koentjaningrat, 1982 : 287). Ketidakadilan jender pada budaya adat klasik masyarakat Bali Kuno, tersebut masih tampak jelas di berbagai kelompok masyarakat.
Dari segi pendidikan, secara keseluruhan pada masyarakat Bali masih belum merata. Hal ini nampak dari hasil penelitian Badan Litbang Agama Jakarta di salah satu desa di Kecamatan Kediri Kabupaten Tabanan (Laporan Penelitian Litbang Agama, tentang ketakwaan Terhadap Tuhan YME 1989:16) bahwa tingkat pendidikan masyarakat yang usia 12 tahun ke atas di desa tersebut baru 60% yang sudah mengenyam pendidikan formal tingkat SD ke atas. Hal ini menjadi pertanyaan dan apakah ada kaitanyya ketimpangan pendidikan dengan adat budaya masyakarat Bali dalam perspektif jender.
| A1119 | 306.4 HUD j C.1 | Perpustakaan Sekolah Cendekia BAZNAS (300) | Tersedia |
| A0991 | 306.4 HUD j | Perpustakaan Sekolah Cendekia BAZNAS (300) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain